Komnas Perempuan Dukung Direktorat PPA Polri Segera Dibentuk Untuk Cegah Penyiksaan Seksual
Andy Yentriyani mendukung segera dibentuknya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com, Gita Irawan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani usai media briefing dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional oleh Tim KuPP yang terdiri dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Cikini Jakarta Pusat pada Jumat (24/6/2022).
Sekadar informasi, dalam UU TPKS yang baru disahkan ini, setidaknya terdapat sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, salah satunya yakni pelecehan seksual verbal atau non-fisik.
Selanjutnya, ada pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; dan eksploitasi seksual; sementara yang terakhir yakni perbudakan seksual.