Selasa, 30 September 2025

Bisnis Investasi Yusuf Mansur

Yusuf Mansur Bersyukur Gugatan Kasus Tabung Tanah Ditolak, Ingin Penipu Sesungguhnya Dapat Balasan

Jamaan Nurchotib Mansur alias Yusuf mansur memberikan tanggapannya setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan kasus program tabung tanah

Editor: Miftah
Kolase Tribunnews
Ustaz Yusuf Mansur. Kini Yusuf mansur memberikan tanggapannya setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan kasus program tabung tanah. 

Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Baca juga: PROFIL Yusuf Mansur, Ustaz yang Rumahnya Digeruduk Massa, Pernah Masuk Penjara karena Terlilit Utang

Program Tabung Tanah Yusuf Mansur

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.

Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.

Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Bisnis Investasi Yusuf Mansur.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved