Selasa, 7 Oktober 2025

Bisnis Investasi Yusuf Mansur

Rentetan Kasus Investasi Yusuf Mansur: dari Dana Hotel Haji hingga Batu Bara

Berikut rentetan kasus investasi Yusuf Mansur yaitu dari soal dana hotel haji hingga batu bara.

Editor: Miftah
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube STARPRO Indonesia
Ustaz Yusuf Mansur menanggapi soal video viral. Berikut rentetan kasus investasi Yusuf Mansur yaitu dari soal dana hotel haji hingga batu bara. 

Kemudian utnuk gugatan kedua terkait wanprestasi atau ingkar janji atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dalam kasus ini terdapat 12 penggugat yang menuntut Yusuf Mansur dan lainnya untuk membayar senilai Rp 785.360.000.

Sedangkan gugatan ketiga terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut agar Yusuf Mansur membayar total Rp 560.156.390.

UPDATE soal Sidang Kasus Program Tabung Tanah: Gugatan Ditolak PN Tangerang

Dari rentetan gugatan yang ditujukan kepada Yusuf Mansur, kasus program tabung tanah telah ada putusan dari PN Tangerang.

Dikutip dari Tribunnews, gugatan tersebut ditolak oleh PN Tangerang dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain.

Adapun pihak yang dimaksud oleh majelis hakim yaitu Koperasi Merah selaku pemilik program tabung tanah.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim PN pada Rabu (22/6/2022).

“Tidak ikut didgugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak),” kata majelis hakim.

Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.

Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.

Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.

Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.

Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Farryanida Putwilliani)(Kompas.com/Muhammad Naufal)

Artikel lain terkait Bisnis Investasi Yusuf Mansur

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved