OTT KPK di Yogyakarta
KPK Dalami Fasilitas Khusus Summarecon Agung untuk Haryadi Selama Urus Izin ke Pemkot Yogyakarta
KPK menduga eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) mendapat fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diduga menerima fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) selama proses penerbitan izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.