Dilaporkan ke Polisi soal Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo: Kental Nuansa Politisnya
Roy Suryo menilai laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu sudah kental dengan nuansa politis.
Selain itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022) malam.
Dijelaskan Gatot, pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2. Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha.
Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia," jelasnya.