Operasi Patuh 2022 Hari ke-4 Tercatat 45.915 Pelanggar, Polri Tegur 38.265 Pengendara
Operasi Patuh 2022 Hari Ke-4 tercatat 45.915 pelanggar, Polri tegur 38.265 pengendara dan 7 ribuan melalui kamera ETLE. Ada juga catatan kecelakaan.
TRIBUNNEWS.COM - Operasi patuh 2022 telah memasuki hari keempat pada Jumat, 17 Juni 2022.
Pada operasi patuh ini, tercatat 45.915 pelanggar per 17 Juni.
Operasi patuh 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu hingga 26 Juni 2022.
Pelanggaran operasi patuh ini tercatat secara online melalui E-TLE dan penindakan berupa teguran.
“Berdasarkan laporan harian per posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Polda jajaran pada hari Kamis, 16 Juni 2022, yang pertama adalah jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 45.915 penindakan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022), diberitakan Korlantas Polri.
Baca juga: Kemenag: Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Beroperasi 24 Jam
Gatot memerinci jumlah penindakan itu di antaranya melalui kamera E-TLE sebanyak 7.650 penindakan.
Sementara itu, melalui teguran sebanyak 38.265 penindakan.
“Dengan rincian E-TLE sebanyak 7.650 penindakan dan teguran sebanyak 38.265 penindakan,” katanya.
Selanjutnya, Gatot juga melaporkan jumlah kecelakaan lalu lintas di hari keempat ini.
Menurut laporan yang ia terima, tercatat sebanyak 176 kecelakaan dan mengakibatkan 24 korban meninggal dunia.
“Kemudian yang kedua, data kecelakaan lalu lintas pada H+4 Operasi Patuh 2022 sebanyak 176 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 18 orang, kemudian luka berat ada 24 orang dan luka ringan sebanyak 214 orang,” katanya.
“Adapun kerugian materiil sebanyak Rp 395 juta,” tambahnya.
Baca juga: Massa Demo 1706 Bubar, Lalu Lintas di Depan Kantor Kedutaan Besar India Kembali Normal
Operasi Patuh Jaya 2022

Sebelumnya diberitakan, Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia akan dilaksakanan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran, Operasi Patuh Jaya akan dititik beratkan kepada edukasi dan preventif, dikutip dari Korlantas Polri.
“Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2022 ini adalah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan kita tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan,” kata Firman.
Ia juga berharap para personel yang bertugas di jalan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.
Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sasaran Operasi Patuh 2022, dikutip dari @tmcpoldametro:
1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengendara berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.
Sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Melawan arus
Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ.
Sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
5. Bermain ponsel
Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ.
Sanksi dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ.
Sanksinya yaitu ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman telah melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan ini akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ.
Sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Apakah Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Kakorlantas
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE

Untuk berjaga-jaga, jika Anda terkena tilang elektronik, maka harus membayar denda.
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA), dikutip dari situs resmi ETLE:
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Operasi Patuh