Ucapan Edy Mulyadi
Edy Mulyadi Kembali Jalani Sidang Jin Buang Anak dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Pelapor
Kuasa hukum Edy, Djudju Purwantoro menyebut agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan perdana saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara ujaran kebencian, Edy Mulyadi kembali menjalani sidang lanjutan soal ucapan 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Kuasa hukum Edy, Djudju Purwantoro menyebut agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan perdana saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam hal ini, lanjut Djuju, saksi yang akan diperiksa adalah saksi fakta atau saksi pelapor.
"Iya betul, agendanya pemeriksaan saksi perdana dari JPU. Saksi fakta atau saksi pelapor," kata Djudju kepada Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim: Saya Tidak Bersalah!
Baca juga: Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Edy Mulyadi
Djudju menyebut pihaknya sudah siap mendengarkan keterangan dari saksi yang akan dihadirkan oleh JPU dalam persidangan ini.
"Agendanya jam 09.00 WIB," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.
Hal itu disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
"Mengadili menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Mulyadi tersebut. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Edy Mulyadi adalah sah," kata Adeng AK.
Selain itu, hakim juga meminta JPU agar melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sebagaimana perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dengan menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini," ujar Adeng AK.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.