Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan kasus penganiayaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan kasus penganiayaan.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan yang teregister dengan dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima
"Iya benar, laporan sudah kami terima," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Kembali Surati Jaksa, Korban Penganiayaan Minta WNA Terpidana Kasus Penganiayaan Segera Dieksekusi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyebut laporan itu diterima pada Minggu (12/6/2022).
Saat ini, lanjut Ivan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi atas dugaan kasus penganiayaan tersebut.
"Terkait penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Minta Kasus Diselesaikan Restorative Justice, Ini Respon Polisi
Dari laporan polisi tersebut, disebtkan kasus ini bermula dari cekcok antara Iko Uwais dengan korban di kediaman korban.
Dari cekcok itu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.