Jaksa KPK Segera Sidangkan Eks Bupati Buru Selatan Dkk
Ali mengatakan penahanan kedua terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.