Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa KPK Segera Sidangkan Eks Bupati Buru Selatan Dkk

Ali mengatakan penahanan kedua terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved