Senin, 29 September 2025

Prof Romli: Hasil Survei Tak Bisa Jadi Dasar Bubarkan KPK

Guru besar bidang ilmu hukum, Romli Atmasasmita, menilai hasil survei tidak dapat dijadikan dasar untuk membubarkan KPK.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar bidang ilmu hukum, Romli Atmasasmita, menilai hasil survei tidak dapat dijadikan dasar untuk membubarkan KPK.

"Kesimpulan hasil survei yang dijadikan rujukan untuk membubarkan KPK bias arah dan penuh kebencian belaka," kata dia, dalam keterangannya, pada Jumat (10/6/2022).

Sebelumnya, Hasil survei lembaga survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun.

Buntut survei tersebut, sejumlah pihak mengkritik KPK, termasuk mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang hingga Novel Baswedan.

Romli mengungkapkan sejak revisi UU KPK tahun 2019, kelompok anti KPK semakin menjadi-jadi menyoroti kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri.

Baca juga: KPK Duga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terima Uang Jatah dari Berbagai Proyek

Padahal, kat dia, kinerja KPK di periode kepemimpinan sekarang tidak berbeda jauh dibandingkan di periode sebelumnya.

"Pola kerja KPK masa Firli tak beda jauh dari KPK AS dan BW, karena penyidiknya 90 % tak keluar/ dikeluarkan dari KPK," ujarnya.

Namun, dia menilai, di tengah kerja keras KPK dan Polri plus pengadilan tindak pidana korupsi, stigmatisasi bahwa KPK Firli buruk terus digaungkan oleh eks pegawai KPK, karena merasa sakit hati tak lolos TWK.

Dia menambahkan, koreksi internal KPK lebih sehat dan fair daripada usulan pembubaran KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan