Selasa, 30 September 2025

Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri pada 13-26 Juni 2022

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk penegakan disiplin berlalu lintas yang berlangsung hingga 3 Oktober 2021. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Eddy juga menjelaskan bahwa dalam Operasi patuh 2022 ini, Polri mengedepankan tindakan freemtif dan preventif.

Tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile.

Yang kedua, yakni dengan penindakan manual.

Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan Tata Tertib Lalu Lintas Dikutip dari kepri.polri.go.id:

- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda. 

- Selalu Menggunakan Helm Ber- Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.

Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.

Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.

Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.

- Berkonsentrasi saat Berkendara

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.

Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

- Selalu Perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda

Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.

Sesuai aturan tata tertip, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.

(Tribunnews.com, Renald/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan