Datangi Bareskrim, Rionald Soerjanto Diperiksa Terkait Kasus Penipuan dan Pencucian Uang
Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/6/2022).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/6/2022).
Pantauan Tribunnews, Rio tampak memakai baju kemeja hitam dan masker hitam dengan membawa sebundel dokumen. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya yang memakai baju batik lengan pendek dan bermasker hitam.
Begitu tiba, Rio langsung masuk ke dalam tanpa memberi keterangan kepada awak media.
Rio juga enggan berkomentar maksud kedatangannya ke Gedung Bareskrim.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengaku belum mengetahui maksud kedatangan Rionald Anggara Soerjanto atau Rio ke Gedung Bareskrim.
Baca juga: Deposit Box Indra Kenz di BCA Dibongkar, Ada 2 Sertifikat Tanah dan Flashdisk Disita Bareskrim
“Saya tanyakan dulu,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Sekadar informasi, Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang.
Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).