Selasa, 30 September 2025

KTP Elektronik

Apa Syarat Membuat e-KTP untuk WNA? Berikut Prosedur Penerbitan KTP bagi WNA

Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apakah e-KTP WNA punya hak politik?

Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - e-KTP WNA berlaku sesuai batas waktu Izin Tinggal Tetap. Apa syarat membuat e-KTP untuk WNA? Apakah e-KTP WNA punya hak politik? 

3. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data atas berkas Formulir Permohonan KTP yang sudah ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan Camat;

4. Petugas Registrasi menerima biaya retribusi Pelayanan KTP WNA, mencatat dalam BHPKPP;

5. Petugas melakukan pengambilan gambar atau photo secara digital (langsung) sesuai dengan tahun kelahirannya, lahir tahun ganjil dengan latar warna merah dan tahun genap dengan latar warna biru;

6. Operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KTP pemohon yang ditandatangani dengan tandatangan elektronik Kepala Instansi Pelaksana.

7. Petugas Registrasi dan Supervisor Aplikasi Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf pada KTP yang diterbitkan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait e-KTP

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan