Sabtu, 4 Oktober 2025

Ketentuan Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Berdasarkan Fatwa MUI

(MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai konferensi pers di kantor MUI pada Selasa (31/5/2022). 

"Artinya sembuhnya setelah tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," kata Niam.

2. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan sebagai tanda bahwa hewan tersebut sudah divaksin atau sebagai tanda identitas diri hewan, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

"Artinya lobang yang ada untuk tempat identitas vaksin atau identitas diri yang ada pada telinga hewan kurban itu tidak dianggap sebagai cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban," lanjut dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved