Virus Corona
Kebijakan Bebas Masker Masih Tunggu Perkembangan Kasus Covid-19 pada Pertengahan Juni 2022
Menkes mewanti-wanti kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Namun, Jokowi menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker," ujar Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) petang.
Baca juga: Ahli Sarankan Lebih Baik Memakai Masker untuk Cegah Penularan Covid-19
Jokowi menerangkan keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid di Indonesia yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker," kata dia seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.
"Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," katanya.(tribun network/rin/dod)