Pemilu 2024
KPU Anggarkan Rp 14,4 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan Rp 14,4 triliun untuk antisipasi adanya putaran kedua pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan Rp 14,4 triliun untuk antisipasi adanya putaran kedua pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, kalaupun tidak ada putaran kedua pada Pilpres nanti maka anggaran tersebut tak dibelanjakan.
"Nah KPU mengantisipasi itu bahwa kemudian katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp 14, 4 triliun itu ya tidak digunakan atau tidak dibelanjakan," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Menurut Hasyim, dalam UUD 1945 hasil amandemen sangat dimungkinkan terjadinya putaran kedua Pilpres.
"Karena elektoral formula sebagaimana dalam konstitusi kita UUD 1945 hasil amandemen adalah hasil perubahan ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional," ujarnya.
Baca juga: Setahun Jelang Puncak Pemilu, Banyak Penyelenggara yang Dilaporkan ke DKPP
Selain itu, kata dia, satu pasangan calon atau Paslon ditentukan sebagai pemenang bila masing-masing provinsi menangnya minimal 20 persen.
"Sehingga kalau tidak tercapai itu, konstitusi menentukan harus dilakukan Pilpres putaran kedua," ungkap Hasyim.