Senin, 6 Oktober 2025

Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Editor: Daryono
Ist
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro. 

"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.

Puan kemudian disela lagi. "Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin Ak.

Puan pun lanjut menutup rapat paripurna.

Terpisah, Amin Ak mengatakan dirinya tidak sadar kalau waktu interupsi berjalan saat miknya ditekan.

Ini karena dia mengaku tidak mematikan tombol ketika meminta izin berbicara sehingga saat dipersilakan, waktunya sudah terpotong dan hanya tersisa 3 menit.

"Saya nggak menyadari masalah itu. Ketika waktu habis, saya minta tambahan waktu tapi tidak diberi oleh pimpinan rapat," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved