Selasa, 7 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Tidak Terima Channel YouTube Miliknya Disebut Bukan Produk Jurnalistik

Edy menegaskan, persidangan tersebut tak layak diselenggarakan lantaran bukan persidangan atau perkara pidana.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Terdakwa Edy Mulyadi memberikan keterangan pers saat majelis hakim menskorsing sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian 'tempat jin buang anak', Edy Mulyadi mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) merupakan pengadilan politik.

Hal itu diungkapkan Edy saat memberikan keterangan pers usai hakim menskorsing sidang, Selasa (24/5/2022).

Edy mengatakan hal itu lantaran dalam dakwaan jaksa menyebut bahwa Channel Youtube "BANG EDY CHANNEL" adalah bukan produk jurnalistik.

"Di halaman depan ada JPU mengatakan 'BANG EDY CHANNEL' bukan produk jurnalistik, tapi gerakan politik. Ini menjadi satu fakta bahwa ini bukan pengadilan hukum yang sebenarnya. Ini pengadilan politik," kata Edy kepada wartawan di PN Jakpus.

Selain itu, dia menanyakan alasan jaksa semisal 'BANG EDY CHANNEL' merupakan gerakan politik.

"Memangnya kenapa kalau pun misalnya 'BANG EDY CHANNEL' itu gerakan politik, masalahnya apa? Apa karena gerakan politik jadi dipidana?" ujarnya.

Edy menegaskan, persidangan tersebut tak layak diselenggarakan lantaran bukan persidangan atau perkara pidana.

"Ini seperti dalam eksepsi, ini persidangan tidak layak diselenggarakan karena bukan persidangan pidana, perkara pidana," ucapnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.

Baca juga: Edy Mulyadi Adu Mulut dengan Petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Padahal, kata dia, dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI.

"Saya anggota PWI nomornya sudah ada, tadi kartunya jadi barang bukti, ada. Jadi sengaja JPU menstigma saya bukan wartawan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam sidang Minggu lalu, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. 

Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak' saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.

Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

"Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana'. Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak pemindahan IKN', diantara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tutur jaksa.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Edy Mulyadi Mengaku Tak Paham Isi Dakwaan JPU

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial. Pernyataanya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.

Edy Mulyadi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved