Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Penggunaan Masker Tetap Diwajibkan saat Berada di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

Meski ada pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka, namun masker tetap wajib digunakan dengan sempurna saat di layanan transportasi publik.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Suasana aktivitas di sekitaran area Stasiun Kereta Api Jakarta Kota, Rabu (18/5/2022) sore, terpantau calon penumpang dan petugas di kawasan stasiun masih ketat menggunakan masker. 

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved