Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Novel Tawarkan Bantuan ke Firli Untuk Tangkap Harun Masiku: Saya Yakin Tidak Perlu Waktu Lama

Sudah lebih dari 850 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung berhasil menangkap eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lebih dari 850 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung berhasil menangkap eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan melihat ketidakmampuan lembaganya tempat dulu ia bekerja karena didasari ketidakmauan Ketua KPK Firli Bahuri menangkap buronan tersebut.

Atas dasar hal itu, Novel pun menawarkan bantuan kepada Firli.

"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM [Harun Masiku]. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itu pun bila Firli punya kemauan untuk menangkap," kata Novel lewat keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Novel lantas menyindir pernyataan Firli yang menyebutkan bahwa Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak lantaran terus dicari KPK.

Kata Novel, tidak tidur nyenyaknya Harun bukanlah urusan Firli.

Menurut Novel, seharusnya Firli lah yang tidak bisa tidur nyenyak karena Harun belum juga berhasil diciduk.

"Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang," kata Novel.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) tak kaget lagi jikalau KPK terlihat enggan meringkus Harun.

Sebab, ICW meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai komisioner KPK, lembaga antirasuah itu akan terus-menerus berkilah dengan segala argumentasi untuk menunda mencari Harun Masiku.

"Kalau pun ada pernyataan, baik Firli maupun Plt Jubir Penindakan KPK, kami duga hanya sekadar lip service semata," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

ICW menduga, sumber persoalan pencarian Harun dikarenakan KPK, khususnya Firli, takut berhadapan dengan seorang aktor politik besar yang selama ini berada di balik buronan tersebut. 

"Sebab, jika Harun Masiku ditangkap, maka aktor politik besar itu sudah barang tentu akan turut diproses hukum," kata Kurnia.

Lika-liku Perjalanan Sang Buron Harun Masiku

Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. 

Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. 

Baca juga: Firli Bahuri Soal Harun Masiku: Dia Tidak Bisa Tidur Nyenyak karena KPK Cari Terus

Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020. 

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. 

Mereka adalah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. 

Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan bahwa Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia. 

Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. 

Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.

KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Selama masa pandemi, KPK menyatakan sempat mendeteksi keberadaan buronan Harun Masiku

Namun, KPK kesulitan karena ada di luar negeri dan adanya pembatasan keluar masuk negara saat itu.

“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri, kami mau ke sana juga bingung,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Karyoto mengatakan sangat ingin menangkap buronan kasus suap tersebut. 

Dia mengatakan pernah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap, tapi belum memiliki kesempatan.

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap, waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto.

Perkara suap ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. 

Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil itu. 

Namun, karena dia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. 

PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku

KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky.

Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

Pada pertengahan Maret tahun ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya belum tahu keberadaan penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan itu.

“Kami masih mencari,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Alex mengatakan upaya menerbitkan red notice oleh Interpol juga belum membuahkan hasil dan hingga kini Harun Masiku masih buron.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved