KPK: Kasus Korupsi Pupuk Hayati di Kementan Rugikan Negara Rp 12,9 Miliar
KPK baru saja menahan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2012 Hasanuddin Ibrahim (HI) dalam perkara ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2013 ditaksir mencapai Rp12,9 miliar.
Diketahui, KPK baru saja menahan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2012 Hasanuddin Ibrahim (HI) dalam perkara ini.
"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim Eks Dirjen Hortikultura Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati
Dalam kasus ini, selain menjerat Hasanuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno (SU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dirjen Holtikultura Kementan periode 2012 Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.
Untuk Sutrisno Dan Eko, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara, disampaikan Karyoto, sekira 2012, Eko Mardiyanto selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin selaku Dirjen Holtikultura sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
Di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT tahun anggaran 2013.
"Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," kata Karyoto.
Baca juga: KPK Panggil Hasanuddin Ibrahim, Tersangka Kasus Korupsi di Kementan, Bakal Ditahan?
Selama proses pengadaan berjalan, lanjut Karyoto, Hasanuddin diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang, di antaranya dengan memerintahkan Eko untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P tahun anggaran 2012 turun.
Disamping itu, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.
"Dimana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan, Hasanuddin juga turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW), untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.
Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin kemudian memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai pemenang lelang.
"Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," tutup Karyoto.