Minggu, 5 Oktober 2025

Saat Sidang, Napoleon Bonaparte dan M Kece Debat Soal Keberadaan HP di Dalam Rutan Bareskrim Polri

Napoleon Bonaparte terlibat perdebatan dengan korban tindak kekerasan Muhammad Kosman alias M Kece di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Sela

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). 

Pertanyaan dari Napoleon itu lantas diluruskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Begini saja, apakah saudara betul-betul melihat ada HP atau tidak?" tanya Hakim Djuyamto.

"Yang mulia saya betul-betul melihat waktu itu, pembicaraan saya pak Jenderal di Choky sepertinya direkam demikian yang mulia," jawab M. Kece.

Atas jawaban tersebut, Hakim Djuyamto menyudahi perdebatan dan meminta untuk Napoleon Bonaparte melanjutkan pertanyaannya kepada M Kece.

"Jawaban saksi seperti itu, dia mengatakan melihat ada handphone, silakan lanjutkan pertanyaannya," tegas Hakim Djuyamto.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece  dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya. Kece dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M. Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.

"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.

Sebagai informasi selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mendengar pernyataan dari M. Kece lantas jaksa kembali menanyakan, kegunaan dari handphone tersebut.

"Dua HP?" tanya lagi jaksa.

"Iya di rekam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.

Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved