Kuasa Hukum Tidak Tahu Irjen Napoleon Bonaparte Pakai HP di Dalam Ruang Tahanan Bareskrim Polri
Pernyataan itu diungkapkan Kece saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Juju Purwantoro menyikapi pernyataan terduga korban tindak kekerasan yakni M. Kece, yang menyebut kliennya menggunakan handphone (HP) saat berada di dalam rutan Bareskrim Polri.
Pernyataan itu diungkapkan Kece saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Terkait dengan ungkapan M. Kece tersebut, Juju mewakili tim kuasa hukum menyebut kalau sepemahaman pihaknya, penggunaan handphone tidak diizinkan oleh setiap warga binaan di dalam Rutan.
"Setahu saya setiap warga Rutan tidak diperkenankan atau diijinkan memiliki HP, kecuali kalau ada hal-hal yang sangat emegency urgent saja hrs berkomunikasi hanya dengan pihak keluarga melalui telepon," kata Juju saat dimintai tanggapannya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Pengakuan M Kece Dalam Sidang, Salah Alamat Hingga Ungkap Soal Handphone di Tangan Irjen Napoleon
Penggunaan telepon itu pun, kata Juju, harus sepengatahuan atau pengawasan dari petugas jaga Rutan.
Terkait dengan kesaksian dari M. Kece, Juju menyatakan pihaknya tidak mengetahui jika Irjen pol Napoleon Bonaparte menggunakan handphone di dalam Rutan.
"Hal lain-lain tentang penggunaan telepon, No comments. Seperti saya jelaskan di atas dasar alasannya memang seperti itu, saya tim kuasa tidak mengetahui jika NB gunakan HP," beber Juju.
Sebab, kata Juju, jika mengacu pada prosedur dan peraturan yang ada di setiap Rutan atau Lapas, tidak diperbolehkan setiap warga binaan menggunakaan atau membawa alat komunikasi seperti halnya handphone.
"Karena (yang saya tahu) sesuai dengan aturan atau prosedur saja," tukas Juju.
Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra sekaligus terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte, disebut menggunakan handphone saat menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu terungkap berdasarkan pernyataan YouTuber Muhammad Kosman alias M. Kece dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dialaminya. Kece dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Pernyataan itu terungkap bermula saat jaksa menanyakan kepada M. Kece terkait reaksi dari Irjen Napoleon Bonaparte atas kontennya yang disebut menodai suatu keyakinan.
"Bagaimana reaksi Jenderal (Napoleon) dan choky waktu itu?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
"Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa.
Sebagai informasi selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mendengar pernyataan dari M. Kece lantas jaksa kembali menanyakan, kegunaan dari handphone tersebut.
"Dua HP?" tanya lagi jaksa.
"Iya di rekam semua pembicaran saya (terkait hadist yang dijadikan konten)," ucap Kece.
Tak cukup di situ, jaksa kemudian menanyakan asal muasal keberadaan handphone tersebut.
Secara cepat M. Kece menjawab, kedua handphone itu sudah dalam genggaman Napoleon Bonaparte yang juga masih menjabat sebagai perwira tinggi Polri aktif dalam hal ini jenderal bintang dua.
"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya jaksa.
"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," ucap M. Kece.
"Dua-duanya di tangan jenderal?" tanya jaksa memastikan.
"Iya," ucap M. Kece singkat.
Eksepsi Napoleon Ditolak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djuyamto.
Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.