Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Ingin KPK Tak Ulangi Masa Lalu, Ada 3 Tersangka Bebas, Ini Daftarnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menginginkan lembaga yang kini dipimpinnya tak mengulangi kesalahan masa lalu.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri. 

Majelis hakim yang dipimpin Azharyadi Pria Kusuma menilai Mochtar tak bersalah.

Mochtar diduga terlibat dalam tiga kasus. Dia tersangkut kasus penyuapan agar Kota Bekasi mendapatkan penghargaan adipura pada 2010, penyuapan dalam pengesahan APBD, dan dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2009 untuk keperluan pribadi.

Mochtar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Namun, tuntutan itu tak diindahkan Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan vonis bebas.

Putusan kontroversial itu membuat Mahkamah Agung (MA) memanggil hakim yang memutuskan perkara Mochtar.

Di sisi lain, KPK memutuskan melawan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA memutuskan membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung.

Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko bersama hakim anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.

"Terdakwa Mochtar Mohamad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp639 juta," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved