Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Ingin KPK Tak Ulangi Masa Lalu, Ada 3 Tersangka Bebas, Ini Daftarnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menginginkan lembaga yang kini dipimpinnya tak mengulangi kesalahan masa lalu.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri. 

Fakta ini serupa pula dengan keterangan Eni dan Kotjo saat persidangan.

Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Sofyan.

Majelis hakim kasasi menilai alasan kasasi jaksa merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian. Sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

Berdasarkan keputusan sidang pada Rabu (17/6/2020), vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan Basir berkekuatan hukum tetap.

2. Suparman

Ketuk palu vonis bebas juga diberikan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, kepada mantan Bupati Rokan Hulu Suparman, Kamis (23/2/2017).

Vonis itu membuatnya lepas dari tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Suparman sedianya terjerat kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun Anggaran 2014.

Namun, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menganggap dakwaan dari jaksa KPK tak terbukti di persidangan.

Mendengarkan putusan itu, Suparman pun bersujud syukur.

Kebahagiaan politikus Golkar itu tak berlangsung lama.

Rabu, 8 November 2017, Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar, memvonisnya bersalah di tingkat kasasi.

Dia dihukum 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

3. Mochtar Mohamad

Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/10/2011).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved