Sebelum Sidang M Kece Izin ke Majelis Hakim untuk Bacakan Pancasila, Namun Ditolak
Kece sempat meminta izin kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membacakan Pancasila di muka persidangan.
"Tapi saudara bisa menjalani persidangan?" tanya lagi hakim.
"Siap yang mulia," jawab M Kece dengan tegas.
Dengan begitu, sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan M. Kece sebagai saksi serta satu saksi lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan, jaksa masih melayangkan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan dari M. Kece.
Untuk diketahui, dalam perkara ini turut menjerat terdakwa Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, kasus ini juga menjerat anggota polri aktif sekaligus terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra yakni Irjen pol Napoleon Bonaparte.
Djuyamto mengatakan, sidang hari ini M. Kece akan dihadirkan untuk dimintai keterangannya atas keempat terdakwa di atas.
Sedangkan nantinya, Kece akan kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Napoleon Bonaparte pada sidang selanjutnya yakni Kamis (19/5/2022).
"Untuk sidang lanjutan terdakwa Napoleon hari Kamis tanggal 19 Mei," tukas Djuyamto.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.