Selasa, 30 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

KPK Fasilitasi Tim PPNS KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di Gedung Merah Putih

KPK memfasilitasi pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh tim PPNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

Hewan yang diamankan itu adalah 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak Bali, dan 2 ekor burung beo. 

Irzal mengatakan satwa yang diamankan ini dibawa ke dua lokasi berbeda.

Barang bukti berupa uang senilai Rp786 juta dipajang tim penyidik saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin bersama lima pihak lain di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Barang bukti berupa uang senilai Rp786 juta dipajang tim penyidik saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin bersama lima pihak lain di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. (Rizki Sandi Saputra)

Irzal mengatakan Bupati nonaktif Langkat itu, yang menyimpan hewan langka ini, melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. 

Dalam Pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara.

"Selanjutnya proses hukumnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved