Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Demi Transparansi, KPU Diminta Jelaskan ke Publik Peruntukan Rp76 Triliun untuk Pemilu 2024

KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu segera menjelaskan kepada publik ihwal peruntukan anggaran tersebut. Publik perlu mengetahui porsi anggaran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan berdasarkan putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait keserentakan pemilu, salah satu dasarnya ialah efektivitas dan efisiensi.

Setelah pemerintah, DPR dan KPU sepakat dengan anggaran Rp76 triliun, KPU selaku penyelenggara harus menjelaskan ke publik peruntukan anggaran tersebut.

Publik dipandang perlu mengetahui berapa porsi anggaran terbesar dan peruntukannya.

"KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu segera menjelaskan kepada publik ihwal peruntukan anggaran tersebut. Publik perlu mengetahui porsi anggaran yang besar itu untuk apa dan akan dimanfaatkan seperti apa," terang Ihsan kepada Tribunnews.com, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76 Triliun, Perludem: KPU Jelaskan Kebutuhan Biaya Tiap Tahun

Selain untuk kepentingan informasi publik, mengumumkan porsi anggaran juga mendorong adanya transparansi penggunaan dana tersebut.

"Hal ini untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran pemilu 2024. Ini juga bertujuan untuk menghindari pemahaman publik terkait besarnya anggaran biaya Pemilu 2024," ucap dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved