Sabtu, 4 Oktober 2025

Jabatan Kepala Daerah

Mendagri Ungkap Kriteria untuk Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan, akan Ajukan 3 Nama ke Presiden

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan terkait kriteria calon penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tribun Jakarta
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Dalam artikel mengulas tentang kriteria calon penjabat gubernur yang akan menggantikan posisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah masa jabatan berakhir. 

Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."

"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu. 

Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.

Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Jabatan Kepala Daerah

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved