Siwi Widi Akui Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Duitnya Dipakai ke Korea
Uang haram itu kemudian dipakai Siwi Widi untuk memenuhi keperluan pribadi seperti belanja tas, jalan-jalan ke luar negeri dan perawatan kecantikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan.
Uang haram tersebut kemudian dipakai Siwi Widi untuk memenuhi keperluan pribadi seperti belanja tas, jalan-jalan ke luar negeri dan perawatan kecantikan di Korea.
Belakangan uang yang diberikan Farsha kepada Siwi itu menjadi persoalan karena diduga menjadi bagian dari pencucian uang Wawan yang merupakan mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di DJP.
Nama Siwi kemudian masuk dalam dakwaan Wawan hingga menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Siwi mengaku tak mengenal sosok Wawan.
Ia menyebut namanya ikut terseret dalam perkara Wawan justru bermula dari perkenalannya dengan Muhammad Farsha Kautsar yang tak lain putra dari Wawan.
Baca juga: Diduga Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Eks Pejabat DJP, Siwi Widi Sempat Diikuti saat ke Aceh
Siwi menyebut Farsha mencoba mendekatinya sebagai teman pria. Salah satunya dengan membiayai sejumlah kebutuhan hidupnya, termasuk mengirimkan uang.
"Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Dia mengaku sudah berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Aliran Dana Ratusan Juta yang Diterima Siwi Widi Didapat Dari Anak Wawan Ridwan, Eks Pegawai Pajak
Siwi menceritakan perkenalan pertamanya dengan Farsha bermula ketika Farsha mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp pada April 2019.
Namun selama 4 bulan sejak perkenalan, Siwi mengaku tidak mengetahui orang tua dari Farsha. Menurut Siwi, Farsha saat awal pertemuan mengaku anak anggota DPR. Lalu, dia juga mengaku sebagai pengusaha.
Baca juga: Eks Pramugari Siwi Widi Sudah Serahkan Uang Panas Mantan Pegawai Pajak Rp 647,85 Juta ke KPK
"Dia mencoba WhatsApp saya, dia bilang dari temannya tahu kontak saya lalu berlanjut ke Instagram di mana saat itu saya masih dinas jadi pramugari dinas di Yogyakarta. Di Yogya bertemu pertama kali dengan Farsha," ucap Siwi.
"Dia tidak pernah bercerita lebih lanjut katanya ada masalah dengan orang tuanya," sambungnya.
Farsha, kata Siwi, berusaha mendekatinya dengan ikut penerbangan ketika Siwi bertugas. "Sebenarnya, waktu itu Farsha meminta saya jadi pasangannya. Tapi waktu itu saya belum paham Farsha, jadi saya agak takut," ungkap Siwi.
Singkat cerita, hubungan keduanya semakin dekat. Hingga akhirnya Farsha beberapa kali mengirim uang kepada Siwi yang bila ditotalkan mencapai angka Rp 647,85 juta. Uang itu dikirim lewat 21 kali transfer. Siwi mengaku nominal yang ditransfer tidak selalu sama.
"Rp 647 juta, Yang Mulia. Menurut penyidiknya 21 kali transfer. Kisarannya tidak menentu, ada yang nominalnya Rp 210 juta. Sesuai dengan percakapan Farsha yang dia mencoba untuk membayarkan sesuatu, untuk mencari perhatian," ungkap Siwi.
Siwi menuturkan Farsha mengirimkan uang itu sebagai bentuk perhatian, sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi Siwi. "Farsha selalu menanyakan kebutuhan saya, saya butuhnya apa, baru saat itu dia transfer. (Itu berlangsung) April 2019 sampai Juli 2019," lanjut dia.
Siwi pun memanfaatkan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli tas dan membayar perawatan wajah di Korea.

"Iya, untuk kepentingan pribadi saya," kata Siwi. "Di BAP ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa KPK. "Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Ketika kasus korupsi yang menjerat Wawan merebak, Siwi mengembalikan uang itu ke KPK. Uang tersebut dikembalikannya ke KPK pada sekitar November-Desember 2021.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha jadi tanpa panjang pikir saya kembalikan. Jadi sebelum ada pemberitaan saya sudah kembalikan. Jadi pemanggilan di November 2021, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember," kata Siwi.
Sementara itu Farsha yang dalam persidangan kemarin mengungkapkan alasan dia mengirimkan uang ke Siwi. Farsha mengaku mengirim uang itu karena diminta Siwi.
"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang, dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan.
Wawan didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.
Wawan juga didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat.
Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali, yang totalnya Rp 647.850.000. Selain kepada Siwi Widi, diduga uang hasil korupsi Wawan juga disamarkan menjadi sejumlah aset, mulai dari mobil hingga tanah.
Farsha juga mentransfer sejumlah uang kepada kedua temannya yaitu, Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.
Kemudian ada juga transfer terhadap Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya sebesar Rp 509.180.000. Uang tersebut akan digunakan untuk usaha.
Terkait pencucian uang ini, dia didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65
Nama Siwi Widi Purwanti sebelumnya sempat viral pada 2020 lalu karena disebut-sebut punya relasi dengan salah satu petinggi Garuda Indonesia. Ia disebut menjadi wanita simpanan mantan Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia, Heri Akhyar.
Namun Siwi sudah membantah tudingan itu. Ia bahkan sempat melaporkan akun Twitter @digeeembok yang melontarkan tuduhan itu. Ia melaporkan @digeeembok ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dia menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik untuk menjerat akun anonim tersebut.
Kasus itu tak berlanjut karena belakangan Siwi mencabut laporannya. “Memang benar, sejak 10 Juli lalu yang bersangkutan sudah mencabut laporan dan sudah diterima,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Yusri Yunus, pada Senin, 31 Agustus 2020.
Yusri tak menjelaskan lebih jauh soal alasan pencabutan laporan tersebut. “Nanti kita lihat, kan sekarang sudah dicabut,” ungkapnya.(tribun network/mar/dod)