Kamis, 2 Oktober 2025

Lebaran 2022

Kementerian Ketenagakerjaan Terima 5.588 Laporan Pembayaran THR 2022 Hingga 3 Mei

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merespon 1.708 laporan pembayaran THR di H+2 lebaran.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
Shutterstock
Ilustrasi THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merespon 1.708 laporan pembayaran THR di H+2 lebaran. 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan, " kata Anwar Sanusi.

Baca juga: H-1 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan Respons 1.685 Laporan Pembayaran THR

Sebagai tindaklanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Sekjen Anwar, menyebut, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Anwar Sanusi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved