Klaster KUR Bantu Petani Kembangkan Budidaya Pertanian
Menurut Mentan, penggunaan KUR bisa membuat pelaku usaha menjadi lebih berkembang dan bisa membuka banyak lapangan kerja.
Kedua, petani dimudahkan mendapatkan akses pembiayaan KUR dari bank. Sebab, klaster pertanian dikelola berkelompok dan dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau Poktan/Gapoktan yang berfungsi sebagai distributor sarana produksi pertanian.
Ketiga, BUMDES, Poktan/Gapoktan membantu memasarkan kepada pembeli potensial yang bertindak sebagai offtaker. BUMDES juga mengelola hasil pertanian dan pembayaran pinjaman petani penerima KUR.
Keempat, penyaluran KUR pertanian berbasis klaster juga akan meningkatkan kepercayaan bank untuk menyalurkan kredit kepada petani. “Ini kita sudah lakukan pada tahun 2021. Ada yang model cloose loop atau program Makmur Pupuk Indonesia,” ujarnya.(*)