OTT KPK di Kabupaten Bogor
Update OTT KPK di Kabupaten Bogor: dari Alasan Penyuapan hingga Disitanya Uang Rp 1,24 Miliar
Berikut update OTT KPK Bupati Kabupaten Bogor yaitu dari kronologi penyuapan hingga disitanya uang Rp 1,24 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan terkait temuan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (28/4/2022) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Firli mengatakan, pihaknya mengamankan 12 orang yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Bandung dan Bogor.
Adapun 12 orang tersebut adalah Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, berinisial IA; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, berinisial MA; BPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor, RT; Kasubag Keuangan Sekda Kabupaten Bogor, RF.
Ada juga Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, EK; Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, AR; Staff BPKAD Kabupaten Bogor, HN; Kasub Auditorat Jabar III BPK Jawa Barat, AM; GGTR, pemeriksa BPK Jawa Barat; dan AMRK pemeriksa dari BPK Jawa Barat.
Firli juga membeberkan kronologis terkait OTT oleh KPK terhadap perkara dugaan penyuapan ini.
Ia menjelaskan adanya laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan pemberian uang dari Ade Yasin melalui orang kepercayaannya kepada tim audit BPK Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK di Rumahnya di Kawasan Cibinong
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin dan Pejabat BPK Jabar Sebagai Tersangka
Kemudian, kata Firli, tim dari KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022).
Namun, ujarnya, pihak terduga penerima uang sedang menuju kembali ke Bandung.
“Hingga KPK, secara teknis, membagi tugas, ada yang berangkat ke Bandung, dan ada juga yang mencari bukti yang memang diduga telah dilakukan terkait dengan dugaan korupsi,” ujarnya.
Kemudian, tim dari KPK mengamankan empat pegawai BPK Jawa Barat yang sedang berada di masing-masing kediamannya di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam.
Firli menjelaskan empat pegawai BPK tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Rabu pada tanggal 27 April 2022 pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain, pejabat dan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Selanjutnya, Firli mengatakan pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp 1,24 miliar yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang di rekening sejumlah sekitar Rp 454 juta.
Baca juga: KPK: OTT Ade Yasin terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Kemudian, Firli juga menjelaskan peran dari tiap orang yang telah ditangkap oleh KPK.
Pemberi suap, kata Firli, adalah Ade Yasin, MA, IA, dan RT.
Sedangkan penerima suap adalah ATM, AM, AR, dan GTR yang seluruhnya adalah perwakilan dari BPK Jawa Barat.
Alasan Penyuapan: Ingin Kabupaten Bogor memperoleh predikat WTP
Lalu, terkait maksud dari dugaan suap tersebut, Firli menjelaskan Ade Yasin berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dari BPK Jawa Barat.
“Selanjutnya, BPK perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim atas LAporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 Kabupaten Bogor.”
“Tim pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR, dan WR ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Firli menyebut pada Januari 2022 terdapat dugaan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan tim audit interim.
“AY menerima laporan dari A bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika ada audit BPK perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.”
“Selanjutnya, AY merespons dengan mengatakan ‘Diusahakan agar WTP, wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.
“Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung,” imbuh Firli.
Baca juga: Kata KPK: OTT Ade Yasin Terkait Suap Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Selanjutnya, ATM mengkondisikan susunan tim sesuai dengan keinginan permintaan IA di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
“Jadi ada SKPD yang tidak dilakukan pemeriksaan, dibatalkan,” kata Firli.
Firli membeberkan proses audit dilaksanakan mulai Februari-April 2022 dengan hasil rekomendasi program audit LKPD tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Selain itu, Firli juga mengatakan adanya temuan dari pihaknya di Dinas PUPR dan salah satunya adalah proyek peningkatan jalan rute Kandangroda-Pakansari.
Adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya, kata Firli, tidak sesuai kontrak.
“Selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang beberapa kali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta.”
“Hingga total selama pemeriksaan telah diberikan uang tunai Rp 1,9 miliar,” jelas Firli.
Adapun Firli menyebut pemberi suap yaitu Ade Yasin, MA, IA, dan RT melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan penerima yaitu HNRK dan GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Delapan tersangka, ujar Firli, ditahan selama 20 hari yaitu dari 27 April-16 Mei 2022.
Terkait lokasi penahanan, Firli mengatakan Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA, IA, RT, dan AM ditahan di Rutan KPK, RT dan AM ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Sedangkan ATM, ANRK, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait OTT KPK di Kabupaten Bogor