Investasi Bodong
Bareskrim Ungkap Aset Tersangka KSP Indosurya yang Telah Disita Capai Rp2 Triliun
Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mencapai Rp2 triliun.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
IST
ILUSTRASI. Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah. Bahkan, kini nilai aset tersangka yang telah disita telah mencapai Rp2 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta.
Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun. (*)