Senin, 29 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

MA memangkas masa hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

Selain itu, Prasetijo juga membantu membuat surat bebas Covid-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut.

Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo.

Surat-surat tersebut dibuat Prasetijo setelah menyetujui permintaan dari Anita Kolopaking, untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan PK di PN Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Namun, pada akhir Juni, pelarian Djoko Tjanda selama di Indonesia yang tak terdeteksi akhirnya terendus.

Puncaknya pada Juli, terungkap Djoko Tjandra bisa mulus keluar masuk Indonesia berbekal surat jalan yang diteken Brigjen Prasetijo.

Ketika isu ini ramai di pemberitaan dan media sosial, Prasetijo memerintahkan Jhony agar membakar surat jalan Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut saat itu Prasetijo menghubungi Jhonny yang tengah berada di Kota Bogor.

Ia bertanya kepada Jhonny terkait keberadaan surat jalan tersebut.

Lalu, Jhony menjawab ada padanya. Kemudian Prasetijo memerintahkan untuk membakar surat tersebut.

Atas perintah tersebut, Jhony mengambil surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat keterangan kesehatan atas nama Prasetijo Utomo; Anita Kolopaking; dan Djoko Tjandra, serta paparan laporan OJK yang disimpan di mobilnya.

Kemudian Jhony membakarnya dan mengabadikan dengan handphonenya. Setelahnya, ia mengirimkan bukti pembakaran kepada Prasetijo.

Kemudian Prasetijo memerintahkan kepada Jhony agar tak menggunakan lagi HP berjenis Samsung A70 tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai tiga dakwaan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti.

Yakni menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan Kesatu Primair; melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut sebagaimana dakwaan Kedua; dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan, secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Ketiga.

Brigjen Prasetijo Utomo dihukum 3 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tidak ada kasasi yang diajukan hingga kasus ini inkrah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan