Senin, 29 September 2025

KPK Minta Pemda Lampung Cegah Lingkaran Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung pada 25-28 April 2022.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung pada 25-28 April 2022.

Salah satu agendanya adalah pengarahan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Bertempat di Aula Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan arahannya bertema “Integritas dalam Good Governance”.

Firli menyebut korupsi bisa terjadi di segala sektor kehidupan, mulai dari korupsi pada pembangunan infrastuktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga saat pemilihan kepala daerah.

“Setiap orang yang ingin mengikuti pemilu/pilkada justru butuh biaya mahal. Harus menyiapkan biaya lebih untuk pencalonannya, meski sering pula dibiayai oleh sponsor,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Bantah Boyamin, KPK Sebut Surat Panggilan Sudah Dikirim Kamis Pekan Lalu

Firli menjelaskan para sponsor tersebut memberikan uang lantaran ada timbal balik ketika kandidatnya terpilih.

Sehingga, kepala daerah tersebut seperti “membayar utang” pemilihan dengan menggunakan uang yang sumbernya dari APBD atau APBN.

Belum lagi, kata Firli, DPRD meminta “uang jasa” kepada kepala daerah saat dalam pembahasan anggaran, kemudian kepala daerah melalui sekretaris daerah meminta uang kepada kepala dinas, lalu kepala dinas meminta uang kepada pemborong.

Menurutnya, hal ini seperti lingkaran, terus berlanjut tidak terputus.

Baca juga: KPK Buka Opsi Terapkan TPPU ke Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

“Ini fakta yang terjadi di lapangan. Untuk itu, KPK mendalami mengapa korupsi masih ada. Apakah pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum efektif. Bagaimana pengawasannya, bagaimana punishment, apakah menimbulkan efek jera, dan bagaimana sistem serta regulasinya. Apakah masih ada celah korupsinya,” kata Firli.

Firli memerinci, praktik kroupsi yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi atau suap.

Penyebabnya adalah banyak masyarakat yang tidak tahu, ketika menerima gratifikasi atau suap, dianggap sebagai suatu rejeki.

Maka di sinilah peran pencegahan korupsi harus lebih diefektifkan melalui sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.

Baca juga: KPK Fokus Selesaikan Dugaan Korupsi Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

“Karenanya KPK selalu berupaya bagaimana mengkampanyekan nilai-nilai antikorupsi. Mulai dari pendidikan antikorupsi sejak dini, hingga ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran supaya tidak korupsi,” kata Firli.

Rangkaian kegiatan koordinasi KPK di daerah ini dilanjutkan dengan temu Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Prov Lampung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan