Minggu, 5 Oktober 2025

Lebaran 2022

ASN yang Telanjur Menerima Gratifikasi terkait Lebaran Diminta Segera Melaporkannya ke KPK

ASN diminta menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ANTRIAN PENUMPANG BUS - Ratusan calon penumpang menunggu kedatangan bus yang akan membawa mereka dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat menuju Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/4/2022). Meski belum melonjak namun jumlah penumpang jurusan Padang terbilang sangat ramai. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

"Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ipi.(Tribun Network/ham/yud/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved