Syarat dan Cara Buat SKCK Online di Laman skck.polri.go.id, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut syarat dan cara membuat SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.
2. Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
3. Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
4. Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
5. Isi alamat lengkap
6. Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
7. Klik “Lanjut”
8. Kemudian isi data pribadi
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
10. Lalu lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
11. Setelah itu, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
12. Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
13. Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran
Syarat Membuat SKCK secara offline di Polsek atau Polres
- Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.