Selasa, 7 Oktober 2025

Bagaimana Penerapan Hukum Dalam Penetapan Tersangka Pada Korban Begal? Ahli Hukum Beri Penjelasan

Penjelasan ahli hukum soal penerapan hukum dalam penetapan tersangka pada korban begal.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Freepik
Ilustrasi 

"Penetapan tersangka ini kan normatif, jadi kepolisian melakukan formal justice atau penerapan hukumnya, tetapi dalam hal ini juga dibenarkan norma hukum tapi endingnya tetap dilakukan SP3 atau diberhentikan, sehingga kembali lagi ke social justice dan moral justice," jelasnya. 

Namun, Zainal juga menilai penetapan tersangka pada korban begal berinisial M ini tidak bisa disalahkan. 

Sebab, hal ini dilakukan guna mencari adanya kepastian hukum. 

"Karena kita negara hukum, otomatis kita untuk mendudukan atau mencari kepastian hukumnya, apakah seseorang yang membunuh begal ini bersalah atau tidak, ini kan untuk mencari kepastian hukum, "

"Penyidik melakukan penyidikan, apakah korban pelaku bersalah atau tidak, jika dinyatakan tidak bersalah ya kemudian diberhentikan," 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved