Senin, 29 September 2025

Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi

Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.

Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online - Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah. 

8. Kemudian isi data pribadi;

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;

10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;

11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;

12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket;

Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;

13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya;

14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Baca juga: Perkiraan Gaji Pegawai BUMN (KAI, Pertamina, dan Telkom) per Bulan, Nominalnya Bisa 2-3 Digit

Syarat Membuat SKCK secara Offline di Polres

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

5. Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari;

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan