Mudik Lebaran 2022
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, Dibuka hingga 24 April 2022
Simak cara mendaftar mudik gratis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub, dalam artikel ini.
5. Kamu akan melihat halaman QR Code, klik "Simpan QR Code"
6. setelah itu klik "Lihat detail Pendaftaran"
7. Pilih "Simpan detail registrasi"
8. Simpan QR Code dan bukti pendaftaran ke lokasi validasi/pengambilan tiket
9. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Registrasi validasi data dan pengambilan tiket
1. Siapkan Fotokopi KTP/KK, Sertifikat Vaksin, STNK (jika mudik dengan motor)
2. Siapkan hasil print/foto QR Code bukti pendaftaran
3. Pakai masker saat berada di lokasi
4. Serahkan semua persyaratan pada petugas di lokasi validasi
5. Simpan tiket dan jangan sampai hilang, bawa tiket ini saat keberangkatan mudik.
Baca juga: Mudik Gratis DKI Jakarta 2022: Syarat, Jadwal, Cara Daftar, Link Daftar
Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).
Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.
Berikut ini ketentuan mudik gratis: