KPK Eksekusi Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). KPK menahan Dadan Ramdani sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mereka diyakini telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Para mantan pejabat pajak itu disebut menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Baca juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Lengkap
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama.
Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.