Jokowi Didemonstrasi
Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando: 3 Pelaku Kembali Ditangkap, 2 Masih Buron
Pihak Kepolisian kembali menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial, Ade Armando, Kamis (14/4/2022).
“Saya atas nama pemerintah menyayangkan apa yang menimpa Ade Armando di akhir-akhir acara di mana terjadi penganiayaan yang brutal,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/4/2022).
“Saya juga sudah meminta kepada Polri agar siapa pun pelakunya, apa pun motifnya, apa pun afiliasi politiknya supaya ditindak tegas secara hukum,” lanjut Mahfud.
Mahfud menyebut, tindakan tegas secara hukum perlu diberikan agar tidak ada toleransi terhadap tindakan penganiayaan.
“Karena kalau hal-hal yang seperti ini kita tolerir, itu akan berbahaya akan kelangsungan negara kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri untuk menangkap pelaku yang terlibat.
Menurutnya, dalam mengidentifikasi terduga pelaku pengeroyokan tidaklah sulit bagi kepolisian.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Polri bahwa pelaku-pelakunya sudah teridentifikasi, diminta menyerahkan diri atau akan ditangkap kalau tidak menyerahkan diri,” ucapnya.
“Karena kita punya alat lengkap untuk tahu apakah itu drone, CCTV di berbagai sudut sudah bisa diidentifikasi dengan tidak terlalu sulit siapa-siapa yang terlibat dalam tindakan kriminil itu,” imbuh Mahfud.
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia (UI) meminta pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando sesuai mekanisme hukum.
Ade Armando diketahui mengalami luka-luka di tengah aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).
Dosen UI ini menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa massa yang melakukan demonstrasi.
Untuk itu, UI menyayangkan kejadian tersebut dan prihatin.
Melalui akun resmi Twitter UI, @univ_indonesia menyampaikan tanggapan terkait tindak kekerasan terhadap Ade Armando saat demo 11 April 2022.
UI menghargai pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat.
Namun, aksi unjuk rasa harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fandi Permana, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Kompas.tv/Shinta Milenia)
Simak berita lainnya terkait Jokowi Didemonstrasi dan Ade Armando