Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Akui Terima Rp 2,5 Miliar dari Jhonlin Baratama
Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, mengaku menerima uang suap dari PT Jhonlin Baratama.
Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Jhonlin, saya terima Rp2,5 miliar," ucap Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (14/4/2022).
Selain itu, Wawan juga mengaku menerima uang dari wajib pajak lainnya yakni, PT Gunung Madu Plantations (GMP). Total yang dia terima Rp1,7 miliar.
Baca juga: Saksi Kunci Sebut PT Jhonlin Baratama Haji Isam Suap Pejabat DJP Demi Turunkan Nilai Pajak
Menurut Wawan, dia tak menerima uang dari pihak lain selain dua korporasi tersebut.
Uang diberikan bertahap dari anak buahnya sekaligus anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar.
"Pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali di luar itu tidak saya terima," kata Wawan.
Wawan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
--