Mudik Lebaran 2022
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 PT Kimia Farma di mudik.kimiafarma.co.id, Simak Ini Syaratnya
PT Kimia Farma kembali mengadakan Program Mudik Bersama tahun 2022, beriku syarat dan cara daftarnya di mudik.kimiafarma.co.id.
9. Pendaftar Mudik yang mendaftarkan Peserta Mudik dari anggota keluarganya tetap mendaftarkan nama peserta satu persatu sesuai dengan tujuan.
10. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
11. Anak dibawah 3 tahun yang ikut mudik harus dipangku dan tidak perlu mendaftar.
12. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau KK bagi yang tidak memiliki KTP.
13. Membayar deposit sebesar Rp 50.000,-/orang, waktu pembayaran 1x24 jam setelah mendapatkan kode BRIVA (biaya tersebut akan dikembalikan pada saat hari keberangkatan berupa paket kesehatan, snack, asuransi, baju, dan topi).
14. Peserta Mudik yang belum melakukan pembayaran otomatis dianggap BATAL/CANCEL.
15. Apabila ada pembatalan dari pihak peserta setelah tanggal 21 - 27 April 2022, deposit tidak dapat dikembalikan.
16. Daftar ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) dilakukan pada tanggal 21 – 25 April 2022.
17. Peserta mudik karyawan PT Kimia Farma yang mengikuti mudik bersama harus telah mendapatkan persetujuan cuti dari atasan.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja Lewat Aplikasi JRku, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022
Cara Daftar Mudik gratis 2022 PT Kimia Farma
1. Akses laman resmi https://mudik.kimiafarma.co.id.
2. Klik menu "Pendaftaran".
3. Isi kolom biodata berupa Nama Lengkap, Alamat E-Mail, Password, Konfirmasi Password dan No. Handphone untuk registrasi Akun.
4. Lalu, klik "Daftar Akun".
5. Setelah berhasil daftar, kemudian "Login" dengan Akun yang sudah didaftarkan.
6. Lakukan pendaftaran peserta mudik dengan melengkapi formulir pendaftaran.
7. Setelah melakukan pendaftaran peserta mudik dan telah diverifikasi Tim/Manajemen, kemudian lakukan Konfirmasi dan Menyelesaikan & Melengkapi Administrasi.
(Tribunnews.com/Latifah)