Selasa, 30 September 2025

Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK Secara Offline dan Online Dilengkapi Caranya

Berikut syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline lengkap dengan caranya.

Editor: Miftah
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online. Berikut syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline lengkap dengan caranya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat membuat dan memperpanjang SKCK secara online dan offline lengkap dengan caranya dalam artikel ini.

Mengutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

Lalu apa saja syarat membuat dan memperpanjang SKCK?

Baca juga: Cara Buat SKCK Online untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Baca juga: Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan

Syarat Membuat SKCK secara offline di Polsek atau Polres

Mengutip laman mlatibaru.semarangkota.go.id, berikut syarat membuat SKCK Baru:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan