Senin, 29 September 2025

RUU TPKS

RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Hadiah bagi Perempuan Indonesia

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Inza Maliana
dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut disahkannya RUU TPKS menjadi hadiah bagi perempuan di Indonesia.

Ia juga mengatakan, UU TPKS menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa Indonesia.

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,"

"Tetapi ini juga menjadi hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita ," kata Puan dalam rapat paripurna yang ditayangkan di kanal YouTube KompasTV.

Puan menegaskan, dengan disahkannya UU TPKS, nantinya tidak ada lagi tempat bagi kekerasan seksual

"Karena UU TPKS adalah hasil kerjasama dan komitmen bersama, untuk menegaskan, di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual,"

Pernyataannya tersebut disambut sorakan dan tepuk tangan dari anggota dewan maupun peserta sidang yang hadir. 

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Tak Boleh Ditunda

Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Ada Beberapa Pertimbangan dalam Penyempurnaan Proses Penetapan RUU TPKS

Disahkan dan Disambut Tepuk Tangan Anggota Dewan

Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya. 

"Setuju," jawab anggota dewan dan peserta rapat paripurna.

Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan dan sorakan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan