Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR dari Kemnaker, Simak Cara dan Kunjungi Situs Resminya
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, Klik untuk layanan Pengaduan
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan dengan tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:
1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id
2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
a. Tekan Menu Konsultasi THR
Baca juga: Apresiasi Peran Pekerja dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan
4. Pengaduan THR
a. Tekan Menu Pengaduan THR
b. Isikan formulir
c. Laporkan
Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.
Pekerja yang Berhak Dapat THR
Sesuai dengan informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:
- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih
- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejal H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/ buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)