Komisi I DPR Harap Edukasi Literasi Digital Dapat Pangkas Penyebaran Hoaks dan Konten Negatif
Henry menyebut masyarakat perlu mempelajari literasi digital yang berisi etika, norma dan peraturan yang berlaku.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syaiful Bahri Anshori, bicara soal mayoritas rakyat Indonesia telah mengenal dan menggunakan internet tapi belum mampu untuk memilah antara aktivitas internet yang bersifat posistif dan negatif, serta cenderung mudah terpengaruh oleh lingkungan sosial.
Maka itu, menurutnya, pemangku kepentingan perlu menerapkan langkah preventif.
"Antisipasi hoaks dan edukasi literasi digital diharapkan dapat menciptakan manusia yang produktif dan memangkas penyebaran hoaks dan konten negatif,” kata Syaiful saat mengisi webinar yang diadakan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, dalam keterangan yang diterima, Rabu (6/4/2022).
Dia memahami bahwa Kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi.
"Namun kebebasan itu selalu mengikuti peraturan dan etika yang ada di masyarakat," lanjut Politikus PKB tersebut.
Baca juga: Kemendikbudristek: Kompetensi SDM Diperlukan untuk Perluas Literasi Digital
Di kesempatan yang sama, Henry Subiakto selaku Staf Ahli Menteri Kominfo RI Bidang Hukum menyatakan bahwa orang menggunakan media sosial harus cerdas sehingga tidak melanggar Undang-Undang ITE.
“Para influencer secara tidak sadar dan tidak mengetahui telanjur memposting dan mempromosikan produk perjudian, menyakiti orang atau mengakibatkan kasus penipuan. Oleh karena itu, kita harus cerdas menggunakan media sosial agar tidak terkena kasus pelanggaran Undang-Undang ITE," sebutnya.
Henry menyebut masyarakat perlu mempelajari literasi digital yang berisi etika, norma dan peraturan yang berlaku. Transformasi digital menuntut masyarakat beradaptasi terhadap perubahan.
Baca juga: Tangkal Berita Bohong, Kominfo Gencar Bekali Masyarakat dengan Literasi Digital
“Generasi muda dituntut kritis, kreatif, fleksibel, terampil, memiliki kemampuan digital yang baik sehingga dapat memahami dan beradaptasi dengan dunia yang terus berubah sangat cepat, termasuk memahami etika dan aturan hukum yang berlaku, tidak melanggar UU ITE, KUHP dan lainnya," kata dia.
"Yang tidak siap akan perubahan akan terpinggirkan. Persaingan membutuhkan kemampuan yang cerdas dan pengetahuan yang luas,” pungkas Henry.