Lebaran 2022
Kapan Cuti Bersama Lebaran 2022? Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Idulfitri Jatuh pada 2-3 Mei 2022
Kapan cuti bersama Lebaran 2022? Jokowi mengumumkan libur Idulfitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 lewat siaran langsung secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Dalam pernyataannya, Jokowi menyampaikan pemerintah telah menetapkan libur nasional Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022 mendatang.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberi kelonggaran dengan memberlakukan cuti bersama Lebaran 2022.
Jokowi mengatakan cuti bersama akan berlangsung selama empat hari, terhitung 29 April, 4, 5, dan 6 Mei.
"Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Idulfitri pada 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi, dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Jajarannya Segera Salurkan BLT Minyak Goreng Sebelum Lebaran
Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Terminal I Bandara Soekarno Hatta Kembali Layani Penumpang Pesawat
Ia menjelaskan keputusan cuti bersama lebih lanjut akan dirinci lewat keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Jokowi berharap cuti bersama Lebaran 2022 ini bisa digunakan sebagai kesempatan untuk mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga.
Kendati demikian, ia meminta agar masyarakat melengkapi vaksinasi booster dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman."
"Saya tegaskan, pandemi belum selesai. Kita semua harus waspada, segeralah melengkapi vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker," urainya.
Sebelumnya, Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022), Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Di antaranya adalah diizinkannya kembali salat tarawih di masjid pada bulan Ramadan 2022.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
Baca juga: Soal Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Tak Ada Penyekatan: Yang Ada adalah Pos Pelayanan
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Secara Online, Cukup Gunakan KTP dan Akses di Aplikasi PINTAR
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Kendati demikian, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.
Aturan Mudik Lebaran

Berikut sejumlah aturan mudik lebaran tahun 2022 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang dikutip dari laman resmi pemerintah, setkab.go.id, Senin (4/4/2022).
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Melalui Aplikasi PINTAR
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penyekatan di Mudik Lebaran Tahun Ini, Masyarakat Diminta Segera Booster
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
7. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK: Jokowi akan Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 Hari Ini
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Galuh Widya W)